Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, Aktivis Kontras Haris Azhar dan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution hadir dalam diskusi bertema "TeleNOVELa KPK-Polri" di Jakarta, Sabtu (2/5). Diskusi tersebut membahas soal kasus Novel Baswedan ibaratnya adalah kasus untuk bancakan bagi oknum Polri, yang mana bila ada masalah dengan KPK, maka Polri akan mengangkat kasus tersebut, namun bila tidak ada masalah maka didiamkan saja. Pasalnya, Novel dulunya disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Sangkaan kemudian diganti menjadi Pasal 351 ayat 2 yakni tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
"TeleNOVELa KPK-Polri"
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 02 Mei 2015 | 12:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
29 November 2024 | 17:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI