Suara.com - Komedian Kabul Basuki alias Tessy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat memutus komedian Kabul Basuki alias Tessy "Srimulat" bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tessy diganjar 10 bulan kurungan dipotong masa tahanan. Namun, karena hanya pengguna dia diperintahkan menjalani rehabilitasi. [suara.com/Ismail]
Tessy Dihukum 10 Bulan Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 30 April 2015 | 15:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Klarifikasi soal Sosok T di Bareskrim Polri, Tessy Srimulat: Saya Gak Ngerti Judol Itu Apa
30 Juli 2024 | 18:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI