Suara.com - Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (tengah) usai menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis Didik Purnomo lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan dan uang penganti sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas Mabes Polri. [suara.com/Oke Atmaja]
Didik Divonis 5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 22 April 2015 | 16:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:17 WIB
Foto | 16:56 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB