Didik Divonis 5 Tahun Penjara

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 22 April 2015 | 16:08 WIB
  • Majelis Hakim menjatuhkan vonis Didik Purnomo lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.
    Majelis Hakim menjatuhkan vonis Didik Purnomo lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.
  • Didik Divonis 5 Tahun
    Didik Divonis 5 Tahun
  • Didik Divonis 5 Tahun
    Didik Divonis 5 Tahun
  • Didik Divonis 5 Tahun
    Didik Divonis 5 Tahun
  • Didik Divonis 5 Tahun
    Didik Divonis 5 Tahun
  • Majelis Hakim menjatuhkan vonis Didik Purnomo lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.
  • Didik Divonis 5 Tahun
  • Didik Divonis 5 Tahun
  • Didik Divonis 5 Tahun
  • Didik Divonis 5 Tahun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (tengah) usai menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis Didik Purnomo lima tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan dan uang penganti sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas Mabes Polri. [suara.com/Oke Atmaja]

REKOMENDASI

TERKINI