Udar Rugikan Negara Rp9,5 M

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 13 April 2015 | 16:52 WIB
  • Udar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013.
    Udar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013.
  • Sidang Dakwaan Udar Pristono
    Sidang Dakwaan Udar Pristono
  • Sidang Dakwaan Udar Pristono
    Sidang Dakwaan Udar Pristono
  • Sidang Dakwaan Udar Pristono
    Sidang Dakwaan Udar Pristono
  • Sidang Dakwaan Udar Pristono
    Sidang Dakwaan Udar Pristono
  • Udar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013.
  • Sidang Dakwaan Udar Pristono
  • Sidang Dakwaan Udar Pristono
  • Sidang Dakwaan Udar Pristono
  • Sidang Dakwaan Udar Pristono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4). Udar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Untuk pengadaan bus tahun 2012, kerugian negara mencapai Rp9,576 miliar.. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI