Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus uang palsu, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/4). Uang palsu dari berbagai mata uang asing tersebut senilai Rp16 triliun berhasil diamankan sebelum diedarkan. Empat tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka adalah AAF sebagai pencetak, T sebagai pemodal, MMS dan MM sebagai pengedar. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Ciampea, Bogor, Jawa Barat dan Tangerang Selatan, Banten pada pengungkapan sejak 25 Februari hingga akhir Maret 2015. [suara.com/Oke Atmaja]
Bareskrim Ungkap Uang Palsu
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 09 April 2015 | 13:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
12 Maret 2025 | 00:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:02 WIB
Foto | 00:46 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 21:12 WIB
Foto | 18:01 WIB