Suara.com - Tati Hardianti, hakim tunggal sidang peraperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Suryadharma untuk mencabut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama Tahun 2010 hingga 2013. "Menolak eksepsi pemohon (Suryadharma) untuk seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pokok perkara sebesar nihil," kata Tati dalam Sidang berlangsung sekitar empat puluh menit, hari Rabu (8/4/2015).
Harapan Suryadharma Ali Pupus
Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 08 April 2015 | 16:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ketum Kasmaji Tekankan Pentingnya Potensi SDA Sebagai Modal Utama
28 Oktober 2024 | 15:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB