Suara.com - Presiden Joko Widodo didampingi pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri kabinet kerja saat konferensi pers di komplek Gedung Nusantara IV Senayan, Jakarta, Senin, (6/4). Presiden Joko Widodo akan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) soal tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat yang mendapat dukungan dari pimpinan DPR. Dalam waktu dekat Jokowi segera menerbitkan Perpres untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jokowi Cabut Perpres Tunjangan Mobil
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 06 April 2015 | 19:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
22 November 2024 | 17:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB