Sidang Perdana Trio Macan

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 23 Maret 2015 | 16:53 WIB
  • Mereka terjerat pasal pencucian uang, pemerasan melalui sarana ITE, pasal penipuan 378, pencemaran nama baik undang-undang ITE.
    Mereka terjerat pasal pencucian uang, pemerasan melalui sarana ITE, pasal penipuan 378, pencemaran nama baik undang-undang ITE.
  • Sidang Perdana Trio Macan
    Sidang Perdana Trio Macan
  • Sidang Perdana Trio Macan
    Sidang Perdana Trio Macan
  • Sidang Perdana Trio Macan
    Sidang Perdana Trio Macan
  • Sidang Perdana Trio Macan
    Sidang Perdana Trio Macan
  • Sidang Perdana Trio Macan
    Sidang Perdana Trio Macan
  • Mereka terjerat pasal pencucian uang, pemerasan melalui sarana ITE, pasal penipuan 378, pencemaran nama baik undang-undang ITE.
  • Sidang Perdana Trio Macan
  • Sidang Perdana Trio Macan
  • Sidang Perdana Trio Macan
  • Sidang Perdana Trio Macan
  • Sidang Perdana Trio Macan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus pemerasan Raden Nuh, admin akun Twitter @TM2000Back bersama dengan dua terdakwa yakni Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (23/3). Sidang hari ini  pembacaan dakwaan dari JPU dengan 5 dakwaan, yaitu pasal pencucian uang, pemerasan melalui sarana ITE, pasal penipuan 378, pencemaran nama baik undang-undang ITE, dan pemerasan. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI