SPBG Disegel

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 20 Maret 2015 | 13:45 WIB
  • SPBG tersebut telah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012.
    SPBG tersebut telah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012.
  • SPBG Disegel
    SPBG Disegel
  • SPBG Disegel
    SPBG Disegel
  • SPBG Disegel
    SPBG Disegel
  • SPBG Disegel
    SPBG Disegel
  • SPBG Disegel
    SPBG Disegel
  • SPBG tersebut telah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012.
  • SPBG Disegel
  • SPBG Disegel
  • SPBG Disegel
  • SPBG Disegel
  • SPBG Disegel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekerja menyelesaikan tahap akhir pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) di Jatinegara Jakarta, Jumat (20/3). Pemprov DKI telah menyegel SPBG tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012 karena belum meiliki izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta. Selain itu, keberadaan SPBG itu juga mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat karena dianggap bisa mengganggu kenyamanan dan membahayakan komplek perumahan warga. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI