Batas Akhir Pelaporan SPT

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 19 Maret 2015 | 16:00 WIB
  •  Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 adalah 31 Maret 2015.
    Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 adalah 31 Maret 2015.
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
    Batas Akhir Pelaporan SPT
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
    Batas Akhir Pelaporan SPT
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
    Batas Akhir Pelaporan SPT
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
    Batas Akhir Pelaporan SPT
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
    Batas Akhir Pelaporan SPT
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
    Batas Akhir Pelaporan SPT
  •  Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 adalah 31 Maret 2015.
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
  • Batas Akhir Pelaporan SPT
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 adalah 31 Maret 2015 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI