Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2015 | 11:15 WIB
  • Jaksa meyakini Brigjen Didik terbukti melakukan korupsi pada pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat.
    Jaksa meyakini Brigjen Didik terbukti melakukan korupsi pada pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat.
  • Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
    Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
  • Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
    Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
  • Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
    Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
  • Jaksa meyakini Brigjen Didik terbukti melakukan korupsi pada pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat.
  • Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
  • Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
  • Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo saat menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/3). Didik Purnomo dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 50 juta. Jaksa KPK meyakini Brigjen Didik terbukti melakukan korupsi pada pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI