Suara.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo saat menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/3). Didik Purnomo dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 50 juta. Jaksa KPK meyakini Brigjen Didik terbukti melakukan korupsi pada pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat. [suara.com/Oke Atmaja]
Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2015 | 11:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
21 Maret 2025 | 13:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:59 WIB
Foto | 15:13 WIB
Foto | 18:45 WIB
Foto | 21:50 WIB
Foto | 21:47 WIB
Foto | 20:16 WIB