Suara.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo saat menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/3). Didik Purnomo dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 50 juta. Jaksa KPK meyakini Brigjen Didik terbukti melakukan korupsi pada pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat. [suara.com/Oke Atmaja]
Brigjen Didik Dituntut 7 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2015 | 11:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah
01 Juni 2024 | 10:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB