129 Gedung Tak Miliki Proteksi

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 12 Maret 2015 | 19:30 WIB
  • Sistem proteksi kebakaran menjadi salah satu syarat bangunan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.
    Sistem proteksi kebakaran menjadi salah satu syarat bangunan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.
  • 129 Gedung Tak Miliki Proteksi
    129 Gedung Tak Miliki Proteksi
  • 129 Gedung Tak Miliki Proteksi
    129 Gedung Tak Miliki Proteksi
  • 129 Gedung Tak Miliki Proteksi
    129 Gedung Tak Miliki Proteksi
  • 129 Gedung Tak Miliki Proteksi
    129 Gedung Tak Miliki Proteksi
  • Sistem proteksi kebakaran menjadi salah satu syarat bangunan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.
  • 129 Gedung Tak Miliki Proteksi
  • 129 Gedung Tak Miliki Proteksi
  • 129 Gedung Tak Miliki Proteksi
  • 129 Gedung Tak Miliki Proteksi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deretan gedung-gedung apartemen, perkantoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (12/3). Pasca terbakarnya gedung Wisma Kosgoro (9/3) lalu, data dari Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta,  mencatat 129 gedung bertingkat di Jakarta tidak miliki sistem proteksi kebakaran berdasarkan hasil audit dari 829 gedung yang terdiri atas 87 gedung pemerintahan dan 742 gedung swasta. Baru 692 gedung pencakar langit di Jakarta yang sudah memiliki kelayakan standar sistem proteksi kebakaran sebagai satu syarat bangunan gedung dan sejenisnya. Sistem proteksi kebakaran menjadi salah satu syarat bangunan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang menggunakan sistem proteksi pasif dan aktif. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

REKOMENDASI

TERKINI