Suara.com - Romi Herton dan Masyito terpidana kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (9/3). Setelah menimbang fakta-fakta persidangan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, akhirnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan Vonis enam tahun penjara kepada eks Walikota Palembang, Romi Herton, dan Empat tahun penjara kepada Masyitoh serta denda Rp 200 juta kepada keduanya. [suara.com/Oke Atmaja]
Romi Herton Divonis 6 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 09 Maret 2015 | 18:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Praktisi Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Begini Penjelasannya
01 November 2024 | 03:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB