Vonis Kasus Bus Transjakarta

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2015 | 17:45 WIB
  • Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut divonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta.
    Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut divonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta.
  • Vonis Kasus Transjakarta
    Vonis Kasus Transjakarta
  • Vonis Kasus Transjakarta
    Vonis Kasus Transjakarta
  • Vonis Kasus Transjakarta
    Vonis Kasus Transjakarta
  • Vonis Kasus Transjakarta
    Vonis Kasus Transjakarta
  • Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut divonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta.
  • Vonis Kasus Transjakarta
  • Vonis Kasus Transjakarta
  • Vonis Kasus Transjakarta
  • Vonis Kasus Transjakarta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus Transjakarta Drajad Adhyaksa dalam sidang pembacaan vonisnya di Jakarta, Jumat (6/3). Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut divonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta subsider tiga bulan karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI