Tarif Tol Naik

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2015 | 16:45 WIB
  • Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % untuk jalan tol terhitung tangal 1 April 2015 mendatang.
    Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % untuk jalan tol terhitung tangal 1 April 2015 mendatang.
  • Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % untuk jalan tol terhitung tangal 1 April 2015 mendatang.
    Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % untuk jalan tol terhitung tangal 1 April 2015 mendatang.
  • Tarif Tol Naik
    Tarif Tol Naik
  • Tarif Tol Naik
    Tarif Tol Naik
  • Tarif Tol Naik
    Tarif Tol Naik
  • Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % untuk jalan tol terhitung tangal 1 April 2015 mendatang.
  • Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % untuk jalan tol terhitung tangal 1 April 2015 mendatang.
  • Tarif Tol Naik
  • Tarif Tol Naik
  • Tarif Tol Naik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kendaraan melintas di jalan tol dalam kota Jakarta, Jumat (6/3). Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % untuk jalan tol terhitung tangal 1 April 2015 mendatang. Jika di rupiahkan Negara akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari PPN tersebut sekitar Rp 500 miliar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI