Suara.com - Muhtar Ependy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/3). Muhtar Ependy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Muhtar disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini dinilai oleh hakim terbukti dan meyakinkan memberikan keterangan palsu. [suara.com/Oke Atmaja]
Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 05 Maret 2015 | 19:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es
16 April 2025 | 13:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI