Suara.com - Penumpang melintas di stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (2/3). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, Direktur Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (KA), Hanggoro Budi Wiryawan menungkapkan tarif angkutan kereta api jarak jauh akan naik antara 30-60 persen per 1 April 2015 sedangkan KA jarak dekat dan menengah akan diberikan subsidi tambahan. [Antara/M Agung Rajasa]
Tiket Kereta Api Naik
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 02 Maret 2015 | 19:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Info Diskon Tiket Kereta Terbaru 2024 untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Cek di Sini!
17 November 2024 | 18:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI