Suara.com - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Rabu (18/2). Dalam aksinya mereka meminta kepada pemerintah Indonesia melaui perwakilannya di sidang konvensi ILO untuk menolak hak mogok kerja dikeluarkan dari Konvensi ILO 87, karena hal tersebut melanggar kebebasan berekspresi bagi kaum buruh dan melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat (3), dan telah dijamin oleh UU No. 21 tahun 2000 dan UU No. 13/2003. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tolak Pemusnahan Hak Mogok Kerja
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 18 Februari 2015 | 17:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November
27 Oktober 2024 | 16:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB