BG Menangkan Sidang Praperadilan

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 16 Februari 2015 | 12:38 WIB
  • Hakim mengabulkan permohonan calon Kapolri Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
    Hakim mengabulkan permohonan calon Kapolri Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
    Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
    Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
    Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
    Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
    Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
    Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Hakim mengabulkan permohonan calon Kapolri Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
  • Sidang Putusan Praperadilan BG
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan calon Kapolri Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka terhadap dirinya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI