Suara.com - Sidang putusan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan calon Kapolri Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka terhadap dirinya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BG Menangkan Sidang Praperadilan
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 16 Februari 2015 | 12:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sebut Polisi Bisa Blunder, Abraham Samad Curigai Kasus Said Didu Vs PSN PIK-2 Ada Rekayasa: Ini Kriminalisasi
19 November 2024 | 18:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB