Suara.com - Sidang putusan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan calon Kapolri Budi Gunawan dan menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka terhadap dirinya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
