Suara.com - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya adalah ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Zainal menjelaskan salah satu hal yang menyebabkan adanya lembaga negara independen karena ketidakpercayaan kepada lembaga yang lama, dimana lembaga ini harus bebas dari campur tangan Presiden. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
KPK Hadirkan Saksi Ahli
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 13 Februari 2015 | 14:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
7 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yasonna soal Harun Masiku?
18 Desember 2024 | 20:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:38 WIB