Suara.com - Penjual batu akik di Rawa Bening, Jakarta, Sabtu (7/2). Rencana Kemenkeu menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap batu akik dengan harga terendah Rp 1 juta itu ditolak penjual batu akik karena nilai atau harga sebuah batu tidak memiliki standar. [suara.com/Oke Atmaja]
Pajak Batu Akik
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 07 Februari 2015 | 16:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pencuri Motor di Cisarua Babak Belur Dihakimi Massa, Bawa 7 Jimat Batu Akik Saat Beraksi
13 Juni 2024 | 18:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:10 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 18:05 WIB
Foto | 10:21 WIB
Foto | 22:40 WIB