Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung (tengah) mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. [Antara/Sigid Kurniawan]
Sidang Tuntutan Gulat Manurung
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 05 Februari 2015 | 17:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh Digelar Kamis Pekan Depan
26 Agustus 2024 | 20:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB