Suara.com - Reklame iklan rokok terpasang di Jakarta, Selasa (27/1). Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Pergub tersebut sudah berlaku pada 13 Januari 2015. [suara.com/Kurniawan Ma'ud]
Larangan Reklame Rokok
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2015 | 19:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Antisipasi Musim Hujan, Pj. Gubernur Teguh Tinjau Banjir Rob hingga Rumah Pompa
18 November 2024 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI