Larangan Reklame Rokok

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2015 | 19:00 WIB
  • Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok.
    Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok.
  • Larangan Reklame Rokok
    Larangan Reklame Rokok
  • Larangan Reklame Rokok
    Larangan Reklame Rokok
  • Larangan Reklame Rokok
    Larangan Reklame Rokok
  • Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok.
  • Larangan Reklame Rokok
  • Larangan Reklame Rokok
  • Larangan Reklame Rokok
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reklame iklan rokok terpasang di Jakarta, Selasa (27/1). Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Pergub tersebut sudah berlaku pada 13 Januari 2015. [suara.com/Kurniawan Ma'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI