Freeport Terancam Dibekukan

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2015 | 17:20 WIB
  • Batas waktu yang diberikan kepada Freeport untuk memenuhi komitmen pembangunan smelter adalah hingga 25 Januari 2015.
    Batas waktu yang diberikan kepada Freeport untuk memenuhi komitmen pembangunan smelter adalah hingga 25 Januari 2015.
  • Raker Freeport Dengan Komisi VII
    Raker Freeport Dengan Komisi VII
  • Raker Freeport Dengan Komisi VII
    Raker Freeport Dengan Komisi VII
  • Raker Freeport Dengan Komisi VII
    Raker Freeport Dengan Komisi VII
  • Raker Freeport Dengan Komisi VII
    Raker Freeport Dengan Komisi VII
  • Batas waktu yang diberikan kepada Freeport untuk memenuhi komitmen pembangunan smelter adalah hingga 25 Januari 2015.
  • Raker Freeport Dengan Komisi VII
  • Raker Freeport Dengan Komisi VII
  • Raker Freeport Dengan Komisi VII
  • Raker Freeport Dengan Komisi VII
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memaparkan gambaran umum mengenai PT Freeport di hadapan anggota komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Raker tersebut membahas rencana perpanjangan kontrak Freeport dengan Pemerintah dalam hal pembangunan Smelter, dikarenakan ada beberapa hal yang belum ditemukannya kesepakatan terkait kontribusi anak usaha Freeport-McMoran asal Amerika Serikat itu kepada negara Indonesia. Batas waktu yang diberikan kepada Freeport untuk memenuhi komitmen pembangunan smelter adalah hingga 25 Januari 2015. Sebelumnya Pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan tambang yang menolak membangun smelter, diantaranya menghentikan kontrak karya bagi perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban membangun smelter hingga akhir 2014. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI