BW Resmi Mundur

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 26 Januari 2015 | 15:22 WIB
  • Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK.
    Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK.
  • BW Resmi Mundur
    BW Resmi Mundur
  • BW Resmi Mundur
    BW Resmi Mundur
  • BW Resmi Mundur
    BW Resmi Mundur
  • BW Resmi Mundur
    BW Resmi Mundur
  • Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK.
  • BW Resmi Mundur
  • BW Resmi Mundur
  • BW Resmi Mundur
  • BW Resmi Mundur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bambang Widjojanto mengajukan permintaan mundur untuk sementara dari posisinya sebagai pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (26/1). Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang keharusan seorang pimpinan KPK untuk mundur bila berstatus sebagai tersangka. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI