DPR Sahkan Perppu Pilkada

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 20 Januari 2015 | 14:13 WIB
  • Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh 442 anggota DPR RI yang hadir.
    Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh 442 anggota DPR RI yang hadir.
  • Rapat Paripurna DPR
    Rapat Paripurna DPR
  • Rapat Paripurna DPR
    Rapat Paripurna DPR
  • Rapat Paripurna DPR
    Rapat Paripurna DPR
  • Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh 442 anggota DPR RI yang hadir.
  • Rapat Paripurna DPR
  • Rapat Paripurna DPR
  • Rapat Paripurna DPR
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan tanggapan Pemerintah mengenai persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Perppu No.2 tentang Pemerintahan Daerah dalam Rapat Paripurna DPR RI di komplek Senayan Jakarta, Selasa (20/1). Setelah melalui pro kontra dan menjadi isu yang berlangsung cukup lama, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada akhirnya disahkan menjadi Undang-undang oleh 442 anggota DPR RI yang hadir. [suara.com/Kurniawan Mas'ud] 

REKOMENDASI

TERKINI