Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (keempat kiri) dan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman (ketiga kanan), menandatangani draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1). Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang. [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 20:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB