Pajak Barang Mewah

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 18:15 WIB
  • Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Pajak Barang Mewah
    Pajak Barang Mewah
  • Pajak Barang Mewah
    Pajak Barang Mewah
  • Pajak Barang Mewah
    Pajak Barang Mewah
  • Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Pajak Barang Mewah
  • Pajak Barang Mewah
  • Pajak Barang Mewah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. [Antara/M Agung Rajasa]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI