Suara.com - Perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. [Antara/M Agung Rajasa]
Pajak Barang Mewah
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 18:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
9 Cara Sederhana Membedakan Emas Antam Asli dan Palsu, Jangan Sampai Tertipu!
06 Maret 2025 | 10:46 WIB WIBBSI: Simpan Emas Bisa Lunasi Biaya Haji
11:28 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:51 WIB
Foto | 16:01 WIB
Foto | 19:41 WIB
Foto | 19:39 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 19:47 WIB
Foto | 18:45 WIB