Asuransi Korban AirAsia

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2015 | 19:00 WIB
  • OJK menyatakan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan Air Asia tidak termasuk dalam pengecualian polis
    OJK menyatakan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan Air Asia tidak termasuk dalam pengecualian polis
  • Klaim Asuransi AirAsia
    Klaim Asuransi AirAsia
  • Klaim Asuransi AirAsia
    Klaim Asuransi AirAsia
  • Klaim Asuransi AirAsia
    Klaim Asuransi AirAsia
  • Klaim Asuransi AirAsia
    Klaim Asuransi AirAsia
  • OJK menyatakan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan Air Asia tidak termasuk dalam pengecualian polis
  • Klaim Asuransi AirAsia
  • Klaim Asuransi AirAsia
  • Klaim Asuransi AirAsia
  • Klaim Asuransi AirAsia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani memberikan keterangan pers seputar klaim asuransi penumpang korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di Jakarta, Selasa (6/1). Pada keterangannya OJK menyatakan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan AirAsia tidak termasuk dalam pengecualian polis sehingga klaim akan tetap dibayarkan. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI