Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani memberikan keterangan pers seputar klaim asuransi penumpang korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di Jakarta, Selasa (6/1). Pada keterangannya OJK menyatakan bahwa pelanggaran izin terbang yang dilakukan AirAsia tidak termasuk dalam pengecualian polis sehingga klaim akan tetap dibayarkan. [suara.com/Oke Atmaja]
Asuransi Korban AirAsia
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2015 | 19:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Inilah Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia Versi World Travel Tech Awards 2024
25 November 2024 | 14:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB