Suara.com - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (kiri) didampingi Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono saat peluncuran Peraturan Menteri terkait ketentuan ekspor produk industri kehutanan di Jakarta, Senin (29/12). Pemerintah menerbitkan dua peraturan menteri yaitu Permen Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Permen LHK Nomor P95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produiksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. [Antara/Puspa Perwitasari]
Ekspor Industri Kehutanan
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 29 Desember 2014 | 19:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penampakan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 7,4 M
05 Februari 2025 | 21:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI