Suara.com - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (kiri) didampingi Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono saat peluncuran Peraturan Menteri terkait ketentuan ekspor produk industri kehutanan di Jakarta, Senin (29/12). Pemerintah menerbitkan dua peraturan menteri yaitu Permen Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Permen LHK Nomor P95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produiksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. [Antara/Puspa Perwitasari]
Ekspor Industri Kehutanan
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 29 Desember 2014 | 19:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Impor Gula Tom Lembong, Terkuak Alasan Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
10 Desember 2024 | 08:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:35 WIB
Foto | 19:28 WIB
Foto | 20:16 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 05:55 WIB
Foto | 21:21 WIB