Wajib Jual Produk Lokal

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 18 Desember 2014 | 20:00 WIB
  • Kementerian perdagangan mewajibkan pelaku ritel menjual 80 persen produk dalam negeri yang harus dipenuhi.
    Kementerian perdagangan mewajibkan pelaku ritel menjual 80 persen produk dalam negeri yang harus dipenuhi.
  • Ritel Wajib Produk Lokal
    Ritel Wajib Produk Lokal
  • Ritel Wajib Produk Lokal
    Ritel Wajib Produk Lokal
  • Ritel Wajib Produk Lokal
    Ritel Wajib Produk Lokal
  • Kementerian perdagangan mewajibkan pelaku ritel menjual 80 persen produk dalam negeri yang harus dipenuhi.
  • Ritel Wajib Produk Lokal
  • Ritel Wajib Produk Lokal
  • Ritel Wajib Produk Lokal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suasana di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta, Kamis (18/12). Kementerian perdagangan mewajibkan pelaku ritel menjual 80 persen produk dalam negeri yang harus dipenuhi hingga tenggat waktu 2016 untuk mendukung pemasaran produk lokal. [Antara/Wahyu Putro A]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI