Suara.com - Jaringan Buruh Migran (JBM) yang terdiri dari 25 organisasi serikat buruh migran melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta, Kamis (18/12). Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Undang-Undang No.6 tahun 2012. Sepanjang 2011-2014, Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat lebih dari 400 kasus ancaman hukuman mati yang dialami oleh buruh migran di berbagai negara tujuan, sebanyak 46 buruh migran telah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati, namun ternyata pada tahun yang sama muncul 47 kasus baru. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hari Buruh Migran
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 18 Desember 2014 | 17:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB