Suara.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron Rievan Avrian mengikuti sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/12). Putra kandung mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tersebut divonis 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). [Antara/Yudhi Mahatma]
Rievan Avrian Divonis 6 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 17 Desember 2014 | 17:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:01 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 17:50 WIB
Foto | 20:36 WIB
Foto | 20:32 WIB
Foto | 16:12 WIB
Foto | 21:43 WIB