Rambu Larangan Sepeda Motor Melintas

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 15 Desember 2014 | 10:29 WIB
  • Larangan melintas akan diberlakukan pada 17 Desember mendatang dan berlaku 24 jam.
    Larangan melintas akan diberlakukan pada 17 Desember mendatang dan berlaku 24 jam.
  • Rambu Larangan Sepeda Motor Melintas
    Rambu Larangan Sepeda Motor Melintas
  • Rambu Larangan Sepeda Motor Melintas
    Rambu Larangan Sepeda Motor Melintas
  • Rambu Larangan Sepeda Motor Melintas
    Rambu Larangan Sepeda Motor Melintas
  • Larangan melintas akan diberlakukan pada 17 Desember mendatang dan berlaku 24 jam.
  • Rambu Larangan Sepeda Motor Melintas
  • Rambu Larangan Sepeda Motor Melintas
  • Rambu Larangan Sepeda Motor Melintas
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rambu larangan untuk motor melintas terpasang di sejumlah kawasan menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/12). Larangan sepeda motor untuk melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Bundaran Hotel Indonesia akan diberlakukan pada 17 Desember mendatang dan berlaku 24 jam. [suara.com/Oke Atmaja]

REKOMENDASI

TERKINI