Suara.com - Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12). Kemendag akan menindak tegas jika menemukan mainan anak yang tidak memenuhi ketentuan sesuai SNI, tidak mempunyai registrasi produk dan tidak menggunakan label berbahasa Indonesia mulai tanggal 20 Desember 2014. [Antara/Rosa Panggabean]
Sidak Label SNI
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 10 Desember 2014 | 14:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BUMN Semen RI Sebut Produk Bahan Bangunan Berkelanjutan Adalah Masa Depan
29 November 2024 | 13:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB