Suara.com - Sidang Paripurna ke-13 anggota DPR RI dengan agenda Revisi Undang-Undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menjadi pintu keluar atas kisruh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR akhirnya disahkan paripurna DPR RI, Jakarta, Jumat (5/12) malam. Usai pengesahan, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly pun menyampaikan sambutannya dan disusul dengan pengesahan oleh paripurna DPR RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sahkan UU MD3
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 06 Desember 2014 | 12:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
22 November 2024 | 17:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB