Suara.com - Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). Anak dari mantan menteri Suarief Hasan itu dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Riefan Avrian Dituntut 7,5 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 04 Desember 2014 | 14:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB