Suara.com - 334 Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di gedung Nusantara II Jakarta, Rabu (26/11). Setelah pengesahan tersebut dilakukan, DPR akan menyampaikan hasilnya pada Presiden untuk nantinya dikeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang konturpart, kementerian mana yang akan diminta mengurus UU tersebut. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Paripurna UU MD3
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 26 November 2014 | 13:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
22 November 2024 | 17:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB