Suara.com - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kamis (20/11). Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara dan dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai USD 522.500. [suara.com/Oke Atmaja]
Artha Meris Divonis 3 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 November 2014 | 13:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
18 November 2024 | 20:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB