Artha Meris Divonis 3 Tahun

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 20 November 2014 | 13:41 WIB
  • Terbukti bersalah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
    Terbukti bersalah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
  • Vonis Artha Meris
    Vonis Artha Meris
  • Vonis Artha Meris
    Vonis Artha Meris
  • Vonis Artha Meris
    Vonis Artha Meris
  • Terbukti bersalah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
  • Vonis Artha Meris
  • Vonis Artha Meris
  • Vonis Artha Meris
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kamis (20/11). Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara dan dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai USD 522.500. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI