Suara.com - Artha Meris Simbolon menjalani sidang tuntutan kasus suap mantan Kepala SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (6/11). Jaksa KPK menuntut Artha Meris Simbolon dengan hukuman 4,5 Tahun dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]