Pengesahan Alat Bukti MK

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2014 | 19:14 WIB
  • Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI