7 Tahun Penjara untuk Rudi

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 29 April 2014 | 18:48 WIB
  • Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
    Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
  • Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
    Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
  • Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
    Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
  • Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
    Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
  • Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
    Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
  • Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
  • Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
  • Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
  • Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
  • Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI