Suara.com - Rayen Pono memastikan kalau ia tak akan mencabut laporan polisi serta aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas perilaku Ahmad Dhani kepadanya.
Sebelumnya, musisi 42 tahun tersebut resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (23/4/2025) atas dugaan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara pada hari ini, Kamis (24/4/2025), Rayen Pono menyambangi MKD DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta Pusat untuk mengadukan Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut pihak Rayen Pono, Ahmad Dhani, musisi yang kini menjabat anggpta DPR tersebut diduga melanggar Pasal 3 Peraturan Dewan tahun 2015 terkait larangan seorang anggota dewan melakukan hal tidak terpuji baik di dalam maupun di luar gedung DPR RI.
Langkah tegas ini merupakan buntut rasa sakit hati Rayen Pono yang telah dihina marganya oleh Ahmad Dhani.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami menganggap itu isu yang serius isu yang dilakukan bukan hanya seorang musisi tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru adalah sebagai anggotan dewan," kata Rayen Pono saat ditemui wartawan usai membuat aduan ke MKD DPR RI
"Makanya kami menganggap ini adalah langkah yang harus diambil secara serius," ucapnya menyambung.
Kata Rayen Pono, ucapan maaf dari Ahmad Dhani tak akan melunakkan hatinya. Menurutnya, ini sebagai pelajaran bahwa etika harus dikedepankan dalam kehidupan.
Baca Juga: Usai ke Polisi, Kini Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR Gegara Dianggap Hina Marga Pono
"Proses hukum tetap berjalan proses hukum tetap berjalan. Mungkin banyak orang yang enggak setuju dengan langkah saya, tapi menurut saya langkah ini penting untuk diambil supaya generasi kita belajar bahwa negara ini negara yang menjunjung tinggi etika," ungkap Rayen.