Ungkap Cerita Baru, Paula Verhoeven Bawa Kisruh Putusan Cerainya ke Bawas Mahkamah Agung

Kamis, 24 April 2025 | 15:47 WIB
Ungkap Cerita Baru, Paula Verhoeven Bawa Kisruh Putusan Cerainya ke Bawas Mahkamah Agung
Paula Verhoeven. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paula Verhoeven kembali menempuh langkah hukum untuk mengungkap dugaan ketidakadilan di balik putusan cerai dari Baim Wong.

Setelah melaporkan perangkat pengadilan ke Komisi Yudisial (KY), kini Paula Verhoeven mengutus tim kuasa hukumnya untuk datang ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI, Kamis (24/4/2025).

"Kami sudah melaporkan ke Badan Pengawas MA," ujar Erwin Natosmal Oemar sebagai salah satu kuasa hukum Paula Verhoeven.

Paula Verhoeven mengadukan dugaan pelanggaran administratif dalam sidang pembacaan putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.

"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," jelas Erwin Natosmal Oemar.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan pembacaan putusan cerai. Awalnya, hakim sudah menyatakan sidang digelar lewat sistem online pengadilan atau e-court.

"Sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court. Jadi e-court itu adalah melalui sistem tertutup, melalui email dan seterusnya," papar pengacara Paula Verhoeven lainnya, Siti Aminah Tardi.

Namun, Baim Wong dan tim pengacara tetap datang ke pengadilan di hari sidang, dan disebut meminta hakim mengubah sistem pelaksanaan pembacaan putusan.

"Kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya, dan kemudian melakukan wawancara dengan media," jelas Siti Aminah Tardi.

Baca Juga: Tangkap Basah Paula Verhoeven, Baim Wong Beberkan Isi Chat Mantan Istri dengan Niko Pada April 2024

Sementara pihak Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya mengaku tidak menerima informasi apa pun soal perubahan sistem pembacaan putusan dari pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI