Jenis KDRT dan Ancaman Pidananya, Termasuk yang Dialami Paula Verhoeven

Kamis, 24 April 2025 | 12:21 WIB
Jenis KDRT dan Ancaman Pidananya, Termasuk yang Dialami Paula Verhoeven
Paula Verhoeven - Baim Wong (YouTube/Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Jenis KDRT ini disertai dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda mencapai Rp36 juta.

4. Kekerasan secara Penelantaran Rumah Tangga

Diatur dalam Pasal 9 UU PKDRT, kekerasan yang terakhir ini bisa meliputi penelantaran yang mengakibatkan adanya ketergangungan ekonomi dan sebagainya.

Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI