Becciu adalah mantan pejabat tinggi Vatikan dan orang kepercayaan mendiang Paus Fransiskus.
Namun pada 2020, dia mengundurkan diri dari hak dan keistimewaan sebagai kardinal setelah penyelidikan menemukan indikasi penyalahgunaan dana Gereja.
Pada Desember 2023, Becciu secara resmi divonis bersalah atas sejumlah kejahatan keuangan, termasuk penggelapan dan penyalahgunaan jabatan.
Dia akhirnya dijatuhi hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda sebesar 8.000 euro atau setara dengan Rp150 juta.
Yang paling mencengangkan, Becciu dituduh mengalirkan dana Gereja ke rekening pribadi anggota keluarganya dan ke seorang perempuan bernama Cecilia Marogna, yang mengklaim sebagai agen rahasia Vatikan.
Dana tersebut konon digunakan untuk membayar akomodasi mewah dan barang-barang branded.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa Becciu merekam pembicaraan dengan Paus Fransiskus tanpa seizin beliau, sebuah pelanggaran serius dalam hukum Vatikan.
Meskipun telah divonis, Becciu bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebut proses hukum sebagai ketidakadilan besar.
Dua juga menyatakan bahwa dirinya tetap memiliki hak sebagai kardinal, termasuk menghadiri konklaf mendatang yang dijadwalkan dimulai 5 Mei 2025 mendatang.
Baca Juga: Beda Sinopsis Conclave vs The Two Popes: Cetak Rekor Penonton usai Paus Fransiskus Wafat
Namun, Vatikan dalam pernyataannya menegaskan bahwa Becciu telah dinyatakan sebagai "non-elektor," status yang membuatnya tidak memiliki hak suara dalam pemilihan Paus.