Suara.com - Rayen Pono resmi mengambil tindakan hukum terhadap Ahmad Dhani. Laporan terhadap pentolan Dewa 19 diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4/2025).
"Saya sudah selesai bikin laporan," ujar Rayen Pono.
Dalam laporan, disertakan bukti video ketika Ahmad Dhani menyebut Rayen Pono sebagai Rayen Porno di salah satu kegiatan diskusi tentang performing rights di Artotel Senayan, Jakarta baru-baru ini.
Ada pula bukti chat WhatsApp yang memuat nama Rayen Porno dalam undangan diskusi resmi dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang Ahmad Dhani kirimkan.
"Intinya, laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik," kata Rayen Pono.
![Rayen Pono saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/23/51421-rayen-pono.jpg)
Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Rayen Pono berharap, laporan terhadap Ahmad Dhani bisa membuktikan bahwa hak imunitas anggota DPR RI dapat dimentahkan kalau memang terbukti melanggar hukum.
"Kami mau buktikan sama-sama di sini, dan Bareskrim juga hari ini membuktikan bahwa tidak ada satu orang pun yang punya imunitas terhadap hukum," tegas Rayen Pono.
Masalah Rayen Pono dengan Ahmad Dhani bermula lewat tulisan nama Rayen Porno di undangan diskusi resmi dari AKSI belum lama ini.
Baca Juga: Rayen Pono Keturunan Mana? Bakal Laporkan Ahmad Dhani Usai Pelesetkan Marganya
"Valid. Beredar undangan debat terbuka dari Ahmad Dhani dan AKSI, dan saya yakin dengan sengaja Ahmad Dhani menghina dengan nulis nama saya Rayen Porno," kata Rayen Pono, dalam unggahan akun Instagram-nya.