Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahkan menyebut Paula sebagai istri yang durhaka kepada suami.
"Dengan adanya pihak ketiga, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, (perselingkuhan Paula dengan) inisial NS itu terbukti. Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ucap Suryana kepada awak media.

Merasa disudutkan dengan kabar tersebut, Paula Verhoeven melaporkan mejelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke pihak Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon, segala hal yang berkaitan dengan substansi perkara tak seharusnya disampaikan ke publik. Apalagi, isinya terkait ranah pribadi dari pihak yang berperkara.
"Itu kan sebenarnya hanya terkait dengan urusan prosedural saja dan kemudian enggak boleh itu cerita yang lebih-lebih daripada itu. Terkait dengan pertimbangan, bahkan ada menceritakan soal pihak ketiga, bahkan beliau juga menceritakan tentang label, sesuatu label," terang Alvon.