Setahu Hotman Paris, Komisi Yudisial tidak punya wewenang mencampuri sengketa putusan pengadilan, apalagi masih di tahap pertama seperti kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Komisi Yudisial kan tidak berhak mencampuri perkara. Harusnya dia mengadukan jubirnya ke pengawas MA," ucap Hotman Paris Hutapea.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Namun selama proses sidang berjalan, tidak pernah ada penjelasan rinci dari Baim Wong dan Paula Verhoeven tentang hal itu.
Masalah malah beralih ke urusan hak asuh kedua anak Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.

Paula Verhoeven mengaku tidak bisa menemui Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong lagi semenjak pisah rumah dari Baim Wong karena perceraian.
Sedang dari versi Baim Wong, ia tidak pernah menutup akses untuk Paula Verhoeven menemui Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong. Anak-anaknya sendiri yang menolak bertemu ibu mereka.
Selain masalah hak asuh anak, sempat muncul juga isu KDRT dari sidang pembuktian perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baim Wong dituding pernah main tangan ke Paula Verhoeven saat mereka terlibat cekcok karena sebuah masalah yang tidak diceritakan detailnya.
Baca Juga: Cuma Duduk Ngobrol Semeja dengan Niko, Paula Verhoeven Langsung Dituduh Selingkuh Oleh Baim Wong
Pada akhirnya, hakim mengabulkan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan menetapkan perselingkuhan sang model benar adanya.