Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan talak cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Mendapat ketukan palu hakim, konflik mereka justru semakin memanas.
Pertama, Paula Verhoeven mengadukan hakim yang memutus perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY). Hakim tersebut diduga melanggar kode etik terkait putusan yang menyatakan Paula terbukti selingkuh dan disebut istri durhaka.
Terbaru, beredar pula salinan putusan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Di situ tertulis kalau Paula Verhoeven positif HIV sebelum menikah dengan Baim.
Isi salinan tersebut senada dengan pernyataan pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid. Kepada media, ia membocorkan sedikit bunyi putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, termasuk soal Paula yang mengidap penyakit serius dan tak bisa disembuhkan.
Kabar ini sontak mengejutkan publik. Karena sebelumnya tidak ada indikasi apapun mengenai kondisi kesehatan Paula yang serius.
Banyak netizen mempertanyakan keaslian dan motif di balik beredarnya dokumen tersebut.
Lantas seperti apa fakta di balik kabar tersebut? Berikut ulasannya.
1. Positif HIV

Kabar Paula Verhoeven positif HIV mencuat dari salinan dokumen perkara perceraian nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS yang viral di media sosial.
Baca Juga: Dulu Tak Direstui Keluarga, Kini Baim Wong Curhat Sampai Nangis di Makam Ibunya Usai Resmi Cerai
Salinan tersebut viral setelah diunggah di akun Instgaram milik @nikmine17 yang merupakan fans Nikita Mirzani. Seperti diketahui, Fahmi Bachmid jadi pengacara yang sering membela Nikita di berbagai kasus.